Pentingnya Data, Kemenkeu Menjalin MOU Dengan BPS dan BSSN

By Admin

nusakini.com--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data dan/atau informasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), serta MoU dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai perlindungan informasi dan transaksi elektronik bertempat di Aula Djuanda Kementerian Keuangan pada Jumat (2/3). 

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kepala BPS Suharyanto, dan Kepala BSSN Djoko Setiadi. Adapun latar belakang MoU ini adalah teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peran penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta membutuhkan dukungan data yang akurat dan perlindungan informasi dan transaksi elektronik. 

Menurut Menkeu, Mou dengan BPS dilakukan untuk pengoptimalan pengelolaan data, perlu mengadopsi teknologi digital. "Ini tambang baru. Dulu orang katakan yang sebabkan orang jadi kaya karena kuasai tambang minyak, gas, atau yang berasal dari nature resource. Pada era digital yang disebut tambang adalah tambang data. Tapi tentu data yang kita olah dan pahami," jelasnya. 

Menkeu menambahkan, guna memastikan keamanan tiap data yang dikelola maka diperlukan kerjasama dengan BSSN tentang perlindungan informasi dan transaksi elektronik. 

"Kita itu sering juga dari sisi ketelitian. Saya harap dengan digital signature Kementerian Keuangan sebagai institusi yang pertama kita bisa confidence masuk era digital, gunakan keunggulan teknologi, miliki tata kelola yang baik, track transaksi dan data secara baik, tanpa kompromi dari sisi keamanannya," ujarnya. 

Nota kesepahaman dimaksud melingkupi kebutuhan data untuk seluruh unit Eselon 1 di lingkungan Kemenkeu sehingga tidak diperlukan lagi nota kesepahaman antara unit-unit Eselon 1 dengan BPS yang sebelumnya telah ada. Sedangkan nota kesepahaman dengan BSSN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengamanan informasi dan transaksi elektronik menjadi payung hukum tata kelola perlindungan informasi dan transaksi elektronik yang mencakup aspek pemanfaatan sertifikat elektronik keamanan siber dan persandian yang disertifikasi oleh BSSN pada beberapa sistem informasi Kemenkeu.(p/ab)